Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Layanan untuk membuat KK baru, membuat data (karena kelilangan, kematian, perceraian, dll) atau mengganti KK yang hilang.
Persyaratan Umum:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akte nikah
- Fotocopy akte kelahiran anak( jika ada)
- Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan
- Surat keterangan pindah (jika pendatang)
Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP)
Layanan untuk perekaman atau pencetakan ulang KTP-el bagi warga yang belum memiliki atau karena KTP rusak/hilang
Persyaratan Umum:
- Fotocopy KK
- Surat pengantar dari keluirahan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- KTP lama (jika rusak)
Penerbitan Akta Kelahiran
Layanan untuk mencatat dan menerbitkan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir
Persyaratan Umum:
- Fotovopy KTP orang tua
- Fotocopy KK
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS
- Surat pengantar kelurahan
Penerbitan Akta Kematian
Layanan untuk mencatat dan menerbitkan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.
Persyaratan Umum:
- Fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah
- Surat keterangan kematian dari RS/petugas kesehatan
- Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Digunakan sebagai bukti administratif untuk pengajuan bantuan sosial, pendidikan, atau pengobatan.
Persyaratan Umum:
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat pengantar RT/ RW atau kelurahan
- Bukti tidak mampu (jika ada)
Surat Keterangan Domisili
Menyatakan bahwa warga benar-benar berdomisili di wilayah Kecamatan Bojong. Biasanya digunakan untuk pendaftaran sekolah, kerja, atau izin usaha.
Persyaratan Umum:
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat pengantar RT/RW atau kelurahan
Legalisasi Dokumen
Layanan pengesahan dokumen resmi seperti KTP, KK, akta untuk keperluan administrasi lainnya.
Persyaratan Umum:
- Dokumen asli dan fotocopy
- Fotocopy KTP permohonan