Jenis-Jenis Pelayanan

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Layanan untuk membuat KK baru, membuat data (karena kelilangan, kematian, perceraian, dll) atau mengganti KK yang hilang.



Persyaratan Umum:




  1. Fotocopy KTP 

  2. Fotocopy akte nikah

  3. Fotocopy akte kelahiran anak( jika ada)

  4. Surat pengantar RT/RW atau Kelurahan

  5. Surat keterangan pindah (jika pendatang)


Pembuatan KTP Elektronik (e-KTP)

Layanan untuk perekaman atau pencetakan ulang KTP-el bagi warga yang belum memiliki atau karena KTP rusak/hilang



Persyaratan Umum:




  1. Fotocopy KK

  2. Surat pengantar dari keluirahan

  3. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)

  4. KTP lama (jika rusak)


Penerbitan Akta Kelahiran

Layanan untuk mencatat dan menerbitkan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir



Persyaratan Umum:




  1. Fotovopy KTP orang tua

  2. Fotocopy KK

  3. Fotocopy surat nikah orang tua

  4. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS

  5. Surat pengantar kelurahan


Penerbitan Akta Kematian

Layanan untuk mencatat dan menerbitkan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia.



Persyaratan Umum:




  1. Fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah

  2. Surat keterangan kematian dari RS/petugas kesehatan

  3. Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan


Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Digunakan sebagai bukti administratif untuk pengajuan bantuan sosial, pendidikan, atau pengobatan.



Persyaratan Umum:




  1. Fotocopy KTP dan KK

  2. Surat pengantar RT/ RW atau kelurahan

  3. Bukti tidak mampu (jika ada)


Surat Keterangan Domisili

Menyatakan bahwa warga benar-benar berdomisili di wilayah Kecamatan Bojong. Biasanya digunakan untuk pendaftaran sekolah, kerja, atau izin usaha.



Persyaratan Umum:




  1. Fotocopy KTP dan KK

  2. Surat pengantar RT/RW atau kelurahan


Legalisasi Dokumen

Layanan pengesahan dokumen resmi seperti KTP, KK, akta untuk keperluan administrasi lainnya.



Persyaratan Umum:




  1. Dokumen asli dan fotocopy

  2. Fotocopy KTP permohonan